Beranda | Artikel
Suami Memukul Isterinya dan Mengambil Hartanya Dengan Paksa
Sabtu, 13 Maret 2004

HUKUM SUAMI YANG MEMUKUL ISTERINYA DAN MENGAMBIL HARTANYA DENGAN PAKSA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum syari’at menurut anda tentang suami yang memukul isterinya dan mengambil hartanya dengan paksa serta memperlakukannya dengan perlakuan buruk?

Jawaban
Suami yang memukul isterinya, mengambil hartanya dengan paksa dan memperlakukannya dengan perlakuan yang buruk adalah orang yang berdosa dan maksiat terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan firman-Nya.

Dan bergaullah dengan mereka secara patut” [An-Nisa/4 : 19]

Dan firman-Nya.

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” [Al-Baqarah/2 : 228]

Seorang laki-laki tidak boleh memperlakukan isterinya dengan perilaku buruk seperti itu, sementara disisi lain ia menuntutnya untuk memperlakukan dirinya dengan baik. Sikap ini termasuk perbuatan zhalim yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala.

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ﴿١﴾الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ﴿٢﴾وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi” [Al-Muthaffifin/ : 1-3]

Setiap orang yang meminta orang lain untuk memenuhi haknya dengan sempurna sementara ia sendiri tidak memberikan hak orang lain dengan sempurna, maka orang yang semacam ini termasuk golongan yang disebutkan dalam ayat tadi. Saya nasehatkan kepada orang tersebut dan yang seperti dia, agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam memperlakukan isteri, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbahnya di Arafah saat Haji Wada, yang mana saat itu beliau bersabda.

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُم أَخَذتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاستَحلَلتُم فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ

Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan jaminan Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah” [HR Muslim, kitab Al-Hajj (1218)]

Saya katakan kepada orang tersebut dan yang seperti dia, bahwa hidup ini tidak mungkin akan bahagia kecuali jika masing-masing suami isteri saling bersikap bijaksana dan baik, berpaling dari keburukan dan menampakkan kebaikan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

Tidaklah seorang mukmin menghinakan seorang mukminah (isterinya) jika ia membenci suatu perilaku darinya ia pasti rela dengan perilaku yang lain darinya” [HR Muslim, kitab Ar-Radha (1469)]

[Dari fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin, tertera tanda tangannya]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/463-suami-memukul-isterinya-dan-mengambil-hartanya-dengan-paksa.html